Cara Registrasi Kartu XL dan Axis
Friday, December 20, 2019
Add Comment
Dengan adanya kebijakan baru oleh kominfo kini untuk para pengguna kartu prabayar ponsel seluler diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang kartunya menggunakan data diri KTP dan KK. Dan sampai saat ini mungkin bagi yang belum memiliki KTP masih kebingungan untuk registrasi ulang kartu SIM ponselnya.
Karena seperti yang kita tahu bersama, memang banyak pengguna telepon seluler yang terbilang masih di bawah umur / pelajar yang pastinya belum memiliki kartu identitas seperti KTP.
Sedangkan untuk registrasi ulang kartu SIM yang telah lama digunakan memang ada batas tertentu, juga untuk pengaktifkan kartu perdana yang baru sejak 31 Oktober 2017 sampai saat ini diharuskan untuk meregistrasi menggunakan dokumen resmi seperti KTP. Peraturan tersebut juga kini telah berlaku pada setiap oprator termasuk XL dan Axis.
Untuk itu bagi kalian pengguna kartu XL maupun Axis yang ingin melakukan registrasi ulang dan belum memiliki KTP, maka pada artikel kesempatan ini biar lebih fokus saya akan mengulas bagaimana Cara Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis Dengan dan Tanpa KTP.
Karena XL dan Axis tersebut memang masih dalam satu PT. XL Axiata, maka dari itu untuk cara registrasi kedua provider ini juga memang sama.
Ok langsung sajah..
Contoh :
DAFTAR#000000000000000#000000000000000
Untuk pelanggan yang sudah aktif maupun pelangggan lama XL dan Axis, silahkan ketik sms ke 4444, dengan format "ULANG" (huruf besar)
Contoh :
ULANG#000000000000000#000000000000000
Jika sudah benar tinggal "kirim"
Tunggu konfirmasi dari kominfo 444 bahwa registrasi ulang kartu XL atau Axis kamu sudah berhasil.
Caranya :
ketik SMS, ke 4444 dengan format "ULANG" (Jangan lupa huruf besar) # nomor NIK KK # nomor KK.
Contoh :
ULANG#000000000000000#000000000000000
Selain itu kamu juga bisa registrasi ulang kartu prabayar XL kamu secara online lewat link url http://bit.ly/ulang4444
Untuk yang mungkin masih belum paham mana nomor NIK KK dan mana nomor KK bisa perhatikan contoh gambar dibawah ini.
NIK KK adalah nomor NIK dari kepala keluarga, dan kalau untuk nomor KK terdapat di bagian atas.
Setelah semuanya sudah di pastikan benar tinggal kirim, lalu tunggu konfirmasi dari kominfo 444.
Baca juga :
Mengatasi kartu axis dan xl tidak bisa internetan
Saya yakin lewat cara ini sangatlah mudah sekali dilakukan oleh kalian semua yang sedang ingin Registrasi Kartu XL maupun Axis, Semoga artikel ini bisa bermanfaat serta bida menambahjan pengetahuan, Selamat mencoba, semoga berhasil.
Karena seperti yang kita tahu bersama, memang banyak pengguna telepon seluler yang terbilang masih di bawah umur / pelajar yang pastinya belum memiliki kartu identitas seperti KTP.
Sedangkan untuk registrasi ulang kartu SIM yang telah lama digunakan memang ada batas tertentu, juga untuk pengaktifkan kartu perdana yang baru sejak 31 Oktober 2017 sampai saat ini diharuskan untuk meregistrasi menggunakan dokumen resmi seperti KTP. Peraturan tersebut juga kini telah berlaku pada setiap oprator termasuk XL dan Axis.
Untuk itu bagi kalian pengguna kartu XL maupun Axis yang ingin melakukan registrasi ulang dan belum memiliki KTP, maka pada artikel kesempatan ini biar lebih fokus saya akan mengulas bagaimana Cara Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis Dengan dan Tanpa KTP.
Karena XL dan Axis tersebut memang masih dalam satu PT. XL Axiata, maka dari itu untuk cara registrasi kedua provider ini juga memang sama.
Ok langsung sajah..
Registrasi Kartu XL dan Axis Dengan KTP
Sebelumnya mungkin untuk pelanggan baru masih ada yang bingun jadi untuk kalian yang kebetulan pengguna baru XL maupun Axis, silahkan ketik sms ke 4444 dan menggunakan format "DAFTAR" (huruf besar) # Nomor NIK KTP # Nomor KK.Contoh :
DAFTAR#000000000000000#000000000000000
Untuk pelanggan yang sudah aktif maupun pelangggan lama XL dan Axis, silahkan ketik sms ke 4444, dengan format "ULANG" (huruf besar)
Contoh :
ULANG#000000000000000#000000000000000
Jika sudah benar tinggal "kirim"
Tunggu konfirmasi dari kominfo 444 bahwa registrasi ulang kartu XL atau Axis kamu sudah berhasil.
Registrasi Kartu XL dan Axis Tanpa KTP
Nah, apabila kalian kebetulan belum memiliki KTP maka kalian dapat me-registrasikan ulang kartu tersebut menggunakan KK (kartu Keluarga) milik orang tua sajah.Caranya :
ketik SMS, ke 4444 dengan format "ULANG" (Jangan lupa huruf besar) # nomor NIK KK # nomor KK.
Contoh :
ULANG#000000000000000#000000000000000
Selain itu kamu juga bisa registrasi ulang kartu prabayar XL kamu secara online lewat link url http://bit.ly/ulang4444
Untuk yang mungkin masih belum paham mana nomor NIK KK dan mana nomor KK bisa perhatikan contoh gambar dibawah ini.
NIK KK adalah nomor NIK dari kepala keluarga, dan kalau untuk nomor KK terdapat di bagian atas.
Setelah semuanya sudah di pastikan benar tinggal kirim, lalu tunggu konfirmasi dari kominfo 444.
Baca juga :
Mengatasi kartu axis dan xl tidak bisa internetan
Saya yakin lewat cara ini sangatlah mudah sekali dilakukan oleh kalian semua yang sedang ingin Registrasi Kartu XL maupun Axis, Semoga artikel ini bisa bermanfaat serta bida menambahjan pengetahuan, Selamat mencoba, semoga berhasil.
0 Response to "Cara Registrasi Kartu XL dan Axis"
Post a Comment
Semua Komentar, saran, dan kritik akan saya terima dengan senang hati, tuliskan komentar yang sesuai dengan topik postingan halaman, komentar tidak sopan, spam, dan berisi tautan, tidak akan tampil.